Selayang Pandang tentang Sistem Penjaminan Mutu
Penerbitan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) mengokohkan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008. Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi di kampus STKIP PGRI Sidoarjo dikoordinasikan melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). Walaupun dengan nama baru, yaitu Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, sebagai sebuah sistem tetap mengintegrasikan tiga pilar di bawah ini.
1. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang dilaksanakan oleh setiap perguruan tinggi;
2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Perguruan Tinggi atau Lembaga Akreditasi Mandiri; dan
3. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi baik pada aras perguruan tinggi maupun aras Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.